[ Senin, 16 Juni 2008 ]
Status Petani Pohon Asem Bergeser Jadi ''OKB''
Bukan rahasia lagi bagi berkantong tebal ingin menyasar warga miskin. Begitu diiming-imingi uang berlimpah, tentu dengan syarat, sebagian warga oke-oke saja. Reaksi ini pula yang ditunjukkan pemilik lahan untuk lapangan golf di Karangasem.
WAYAN PUTRA, Amlapura
-------------------------------------
MATA terbelalak dan telinga terbuka lebar. Itulah reaksi warga pemilik tanah di seputaran rencana pembangunan lapangan golf di sekitar wilayah Perasi dan Bugbug Karangasem.
Sepertinya mereka ingin mengubah garis kehidupan. Dari petani yang selama inia hidup dengan kayu bekul, santen, dan pohon asem, sekarang ingin membalikkan menjadi orang pemegang duit banyak atau orang kaya baru (OKB).
Reaksi warga sekitar seperti itu, memang, tidak berlebihan. Mereka begitu berharap ada perubahan secara pendapatan dan kehidupan umum masyarakat dua wilayah ini dengan kehadiran investor dari Korea Selatan (Korsel). Investor dari Negeri Gingseng ini ingin menginvestasikan duitnya di golf dan resort. Janji pun diumbar. Sebaliknya warga menyambutnya.
Sebelum mendapatkan kata sepakat ''menerima'' kehadiran proyek dan merelakan tanahnya dijadikan lapangan golf, tentu investor sudah bergerak jauh-jauh hari sebelumnya. Tak terkecuali ''menaklukkan'' si empunya kebijakan. Dalam hal ini Pemkab Karangasem.
Rapinya kerja investor melakukan pendekatan maraton sejak beberapa bulan lalu membuat rencana megaproyek ini berani muncul ke hadapan publik, termasuk lewat media massa. Sehingga bias dibilang semuanya, hingga saat ini, bisa berjalan mulus.
Bendesa Adat Bugbug Jro Wayan Mas Suyasa mengakui adanya proyek ini. Malah dirinya mengaku telah membentuk tim untuk membekap proyek tersebut. Bugrasi (Bugbug dan Perasi). Demikian nama tim yang dibentuk itu. "Sayasendiri kebetulan ditunjuk sebagai ketua tim," ujar Jro Mas. Sementara wakilnya Ir Wayan Reti Adnyana. Hebatnya lagi, Reti terpilih menjadi bendesa Adat Perasia menggantikan Jro Made Wesa. Reti dinilai warganya sukses sebagai negiosiator proyek tersebut. "Ya saya tinggalbeberapa hari lagi. Dalam waktu dekat ini akan menyerahkan jabatan sebagai bendesa adat," aku Wesa.Indikasi ini juga manandakan berapa kuat dukungan masyarakat adat terhadap kelangsungan proyek itu.
Dukungan dari dua desa adat plus pemerintah setempat bukan jaminan proyek berjalan mulus 100 persen. Beberapa hambatan ditemui dalam perjalanan. Itu dibenarkan Jro Mas. Salah satu contoh, belum tuntasnya pembayaran kontrak secara penuh. Selain itu, investor harus mampu meng-take over dari penguasa lahan sebelumnya ke investor anyar ini.
Untuk yang satu ini, menurut Jro Mas Suyasa. sekarang tengah dilakukan negosiasi. Besar kemungkinan negosiasi akan berjalan lancar. Soal nilai kontrak antara tim dan investor telah juga telah disepakati rata-rata Rp 600 juta per hektare selama 30 tahun.
Hanya saja pihak investor akan membagi kawasan tersebut menjadi tiga zona. Masing-masing zona nilai kontraknya berbeda. Besarnya disesuaikan dengan nilai strategis lokasi tanah. Zona A diplot menjadi kelas satu. Pertimbangannya berada di dekat areal pantai yang sekarang berisi kebun kepala.
Zona B berada di atasnya. Pada areal ini nantinya akan dibangun resort dan fasilitas lainnya. Sementara untuk lapangan golf dengan kapasitas 18 hole akan dibangun di antara zona B dan C. Sedangkan zona C sendiri berada di kawasan perbukitan.
Soal keberadaan nelayan di pantai Bugbug, menurut Jro Mas Suyasa sudah ada pembicaraan dengan kelompok nelayan setempat. Di mana nelayan tetap dibiarkan bebas melaut. Hanya saja jumlah perahu dibatasi. "Kalau sebelumnya ada nelayan punya dua jukung, nantinya cukup satu jukung saja standby di sana. Yang satu bisa digeser ke kawasan lain," ujarnya.
Penggeseran jukung nelayan ini nantinya akan ada kompensasi dari investor. Sedangkan soal uang keseriusan Rp 1 miliar yang diberikan kepada Desa Adat Bugbug dan Perasi. Bahkan ada kabar Rp 650 juta sudah diberikan. Rp 400 juta untuk desa adat dan Rp 250 juta untuk pemilik tanah. Kalau dirata-ratakan, pemilik tanah hanya mendapatkan Rp Dengan jumblah itu pemilik tanah baru mendapatkan Rp 5 juta.(*)